Memasuki tahun 2016, pemerintah Indonesia mulai mewajibkan seluruh warganya untuk melaporkan pajak secara online dengan tujuan memudahkan pelapor pajak untuk menyelesaikan proses dan menurut Kepala Staf Presiden Teten Masduki yang dilansir liputan6.com, proses melalui e-filing ini dapat membantu menguatkan usaha anti korupsi. Walau beliau mengungkapkan bahwa proses ini cukup simpel, tidak sedikit yang masih kebingungan, terutama jika tidak familiar benar dengan langkah-langkahnya.
– Untuk diri WP Rp36.000.000
– Tambahan WP Kawin Rp3.000.000
– Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp36.000.000
– Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp3.000.000Singkatnya, jika Anda berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan dengan total penghasilan setahun di bawah Rp36.000.000, maka Anda tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT PPh.
Pedoman Singkat Melaporkan Pajak Secara Online
Sebetulnya secara sederhana, melapor pajak online hanya terdiri dari tiga langkah. Seperti yang dijabarkan situs laporpajakonline.com, berikut rangkuman langkah-langkahnya:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
– Datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan dokumen yang diperlukan yaitu NPWP dan KTP.
– Minta formulir permohonan e-FIN atau download terlebih dulu di situs Ditjen Pajak.
– Isi formulir sesuai informasi.
– Dapatkan e-FIN.
2. Mendaftarkan diri di situs djponline.pajak.go.id
– Akses situs https://djponline.pajak.go.id.
– Lakukan registrasi dengan nomor NPWP dan e-FIN yang telah Anda peroleh sebelumnya.
– Ikuti petunjuk hingga registrasi berhasil.
– Jika berhasil, Anda akan mendapat email untuk aktivasi. Silahkan menuju ke email Anda.
– Setelah aktivasi, login ke akun Anda dengan NPWP dan password.
3. Melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing
– Klik gambar e-filing, lalu klik tombol Buat SPT.
– Jawab berbagai pertanyaan dengan panduan.
– Lengkapi data formulir. Untuk kolom Status SPT, pilih “normal” jika belum pernah melaporkan atau pilih “pembetulan” jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan silahkan melakukan koreksi.
– Isi formulir online sesuai informasi.
– Periksa kembali data yang telah diisi, lalu kirimkan data.
– Untuk verifikasi, cek pesan di email atau ponsel Anda untuk mendapatkan kode.
– Jika SPT Anda berhasil dikirim, Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT.
Anda butuh bantuan visual? Coba tonton video tutorial ini:
Dilansir detik.com, terkait kendala teknis dan untuk mengakomodir para wajib pajak, DJP telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan hingga 30 April 2016. Jadi jika Anda belum melakukannya, segeralah memulai sebelum lewat tanggal 30 April agar tidak terkena sanksi administrasi. Untuk mereka yang telat melaporkan, DJP akan memungut sanksi atau denda sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
Segera laporkan pajak Anda agar tanggung jawab Anda sebagai warga negara Indonesia terpenuhi dengan baik.
Sumber: www.Qerja.com